Translate

Rabu, 24 April 2013

M.D Taufiq: Konsep Mutu Pendidikan

M.D Taufiq: Konsep Mutu Pendidikan

Konsep Mutu Pendidikan


Secara umum ‘mutu’ dapat didefinisikan sebagai “karakteristik produk atau jasa yang ditentukan oleh customer dan diperoleh melalui pengukuran proses serta perbaikan yang berkelanjutan” (Soewarso, 1996: 7).  Pendapat ini lebih menekankan kepada pelanggan yaitu, apabila suatu pelanggan mengatakan sesuatu itu bermutu baik, maka barang/jasa tersebut dapat dianggap bermutu.
Sebenarnya mutu dapat diartikan dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangan orang yang mengartikannya.  Pfeffer & Coote (1991: 12) berpendapat bahwa “kualitas merupakan konsep yang rumit”, karena kualitas memiliki implikasi berbeda jika berkaitan dengan kualitas pendidikan.  Kualitas merupakan ide yang dinamis dan harus didefinisikan dengan tepat, agar dapat memberikan kejelasan pemahaman.  Meskipun demikian tidak akan menyebabkan kerancuan berpikir, karena yang terpenting kualitas akan terlihat dalam praktek dan disimpulkan dalam diskusi.
Mutu memiliki beberapa pengertian yang berbeda menurut para ahli.  Goetsch D.L dan Davis D.L (1997:3) mendefinisikan mutu sebagai keadaan dinamik yang diasosiasikan dengan produk, jasa, orang, proses, dan lingkungan yang mencapai atau melebihi harapan.  Istilah “keadaan dinamik” di sini mengacu pada kenyataan bahwa apa yang dianggap bermutu dapat dan sering berubah sejalan dengan berlakunya waktu dan pergantian keadaan lingkungan.  Unsur “produk, jasa, orang, proses, dan lingkungan” menunjukkan bahwa mutu tidak hanya berlaku untuk produk dan jasa yang disediakan, melainkan juga orang dan proses yang menyediakan produk dan jasa itu serta lingkungan di mana produk dan jasa tersebut disediakan.  Karena sifatnya yang dinamis Dawood (2007:125) menjelaskan “Quality is elusive concept difficult to define; neither consultants nor business professionals agree on a universal definition. Part of the difficulty appears in expressing the philosophy and vision of quality in meaningful words and concepts.
Dua perspektif dalam mendefinisikan mutu menurut Russel (dalam Purnama, 2006:14-15).  Perspektif pertama adalah Producer’s perspective.  Menurut perspektif ini kualitas produk dikaitkan dengan standar produksi dan biaya; artinya produk dinilai berkualitas jika memiliki kesesuaian terhadap spesifikasi dan memenuhi persyaratan biaya.  Perspektif kedua, Consumer’s perspective, menyatakan kualitas produk dikaitkan dengan desain dan harga. Artinya kualitas produk dilihat dari karakteristik kualitas dan harga yang ditentukan.  Menurut kedua perspektif tersebut, kualitas produk dapat tercipta jika terjadi kesesuaian antara perspektif produsen dengan perspektif konsumen yang disebut dengan kesesuaian untuk digunakan (fitness for consumer use).
Mutu dikatakan memiliki sifat multidimensi.  Produk dan kualitas layanan memiliki sejumlah dimensi yang menentukan bagaimana persyaratan pelanggan tercapai.  Elyse (2006:1) mengungkapkan bahwa kualitas produk atau barang memiliki dua dimensi, yaitu:
  1. Physical dimension;  A product’s physical dimension measures the tangible product itself and includes such things as length, weight, and temperature.
  2. Performance dimension;  A product’s performance dimension measures how well a product works and includes such things as speed and capacity.

Mutu merupakan produk yang sempurna, bernilai dan meningkatkan kewibawaan.  Mutu dalam konteks pendidikan sangat penting, karena berkaitan dengan lembaga yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan proses penyelenggaraan pendidikan.
Definisi lain untuk memahami mutu yaitu “….mutu adalah jasa pelayanan atau produk yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan pelanggan” (Margono, 2002: 5).  Konsep ini masih menekankan kepada pelanggan, yaitu dapat diartikan produk tersebut bermutu baik.  Sedangkan menurut Deming (1986), “the difficulty in defining quality is to translate quality is to translate future needs of the user into measureable characteristics, so that a product can be designed and turned out to give satisfaction at a price that the user will pay”. Definisi ini menekankan pada konteks, persepsi costumer dan kebutuhan serta kemampuan pelanggan.  Artinya untuk mendefinisikan mutu, terlebih dahulu perlu dipahami karakteristik tentang mutu itu sendiri.  Deming sebenarnya menekankan bagaimana suatu produk atau jasa itu dipersepsikan oleh pelanggan, dan kapan persepsi pelanggan itu berubah, dengan demikian semakin pelanggan merasa puas, maka selama itu pula produk/jasa dianggap bermutu.
Definisi mutu menurut Field (1993) adalah “sebagai ukuran dari produk atau kinerja pelayanan terhadap satu spesifikasi pada satu titik tertentu”.  Pendapat ini lebih menekankan pada “ukuran”.  Ukuran di sini, tentunya bergantung pada jenis barang atau jasa yang dihasilkan sebagai hasil kinerja manusia, baik yang berupa benda maupun non-benda, yaitu berupa jasa layanan, seperti halnya dalam bidang pendidikan, yang merupakan salah satu bentuk industri jasa atau pelayanan, yaitu pelayanan akademik.
Sesuai dengan definisi di atas dapat dikatakan bahwa mutu adalah suatu karakter atau batasan tertinggi dari suatu produk atau jasa layanan yang dapat memenuhi harapan dan kepuasan pelanggan.  Oleh sebab itu, sudah selayaknya, jasa pelayanan pendidikan harus dapat menghasilkan mutu yang baik, karena dengan mutu yang baik, pendidikan akan mampu merebut pangsa kerja yang semakin sempit dan menantang untuk selalu direbut sekecil apapun peluang tersebut.  untuk itu berikut penulis uraian konsep pendidikan yang bermutu.
Dalam kaitannya dengan konsep pendidikan yang bermutu, Sallis (1993:280) menganalogikan bahwa pendidikan adalah jasa yang berupa proses kebudayaan. Pengertian ini berimplikasi pada adanya masukan (input) dan keluaran (output).  Masukan dapat berupa peserta didik, sarana prasarana seta fasilitas belajar lainnya termasuk lingkungan, sedangkan keluarannya adalah lulusan atau alumni, yang kemudian menjadi ukuran mutu, mengingat produk pendidikan merupakan jasa pelayanan, maka mutu jasa pelayanan pendidikan sangat tergantung sikap pemberi layanan di lapangan serta harapan pemakai jasa pendidikan.  Hal ini berarti jasa pelayanan pendidikan tidak berwujud benda (intangible) secara langsung, namun secara kualitatif mutu jasa/pelayanan pendidikan dapat dilihat dari soft indicator seperti kepedulian dan perhatian pada keinginan /harapan dan kepuasan pelanggan jasa pendidikan.
Hoy et al, (2000) menjelaskan bahwa mutu pendidikan adalah hasil penilaian terhadap proses pendidikan dengan harapan yang tinggi untuk dicapai dari upaya pengembangan bakat-bakat para pelanggan pendidikan melalui proses pendidikan.  Demikian mutu pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam proses pendidikan.  Oleh karena itu perbaikan proses pendidikan merupakan salah satu upaya untuk mencapai keunggulan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain pengertian mutu pendidikan yang diuraikan di atas, mutu pendidikan dapat juga diartikan sebagai seseorang yang telah mencapai tujuan kurikulum (objective of curriculum) yang dirancang untuk pengelolaan pembelajaran siswa (Suryadi, 1993:159).  Konsep ini lebih menekankan kepada pengawasan dalam pencapaian tujuan kurikulum pembelajaran, sehingga  indikator umumnya adalah semakin tujuan kurikulum tercapai, maka dapat dikategorikan suatu pendidikan yang bermutu.  Ditegaskan lebih jauh bahwa mutu pendidikan adalah kemampuan lembaga pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin.  Analisis konsep ini lebih menekankan kepada kinerja lembaga, yaitu kecenderungan semakin efektif dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan dan semakin baik hasil yang dicapai, maka dapat dikatakan pendidikan tersebut memiliki mutu yang baik.
Agar mutu pendidikan yang baik dapat tercapai, maka mutu tersebut harus didukung oleh sekolah yang bermutu.  Sekolah yang bermutu adalah “sekolah yang secara keseluruhan dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan (masyarakat)” (Margono, 2002).  Pendapat ini cukup beralasan, karena terlalu banyak pengelolaan sekolah, yang mengabaikan kepuasan dan kebutuhan pelanggan, sehingga hasilnya pun akhirnya tidak mampu untuk berkompetisi guna meraih peluang dalam berbagai bidang, khususnya dalam menghadapi kondisi global dimana sekolah diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam mengembangkan fungsinya.  Adapun yang dimaksud dengan sekolah efektif atau sekolah unggul (excellent school) adalah sekolah dalam lapangan manajemen sekolah, dengan karakteristik menurut Sallis (1979) yakni: (1) guru memiliki kepemimpinan yang kuat dan kepala sekolah memberikan perhatian tinggi terhadap perbaikan mutu pengajaran, (2) guru memiliki kondisi pengharapan yang tinggi untuk mendukung pencapaian prestasi murid, (3 ) atmosfer sekolah tidak kaku, sejuk tanpa tekanan, kondusif dalam seluruh proses pengajaran, berlangsung dalam suatu keadaan/iklim yang nyaman, (4) sekolah memiliki pengertian yang luas tentang fokus pengajaran dan mengusahakan efektif sekolah dengan energi dan sumber daya untuk mencapai tujuan pengajaran secara maksimal, (5)  sekolah efektif dalam menjamin kemajuan murid yang dimonitor secara periodik.
Untuk meningkatkan mutu sekolah diperlukan dukungan kepemimpinan kepala sekolah dan manajemen sekolah yang efektif untuk mendukung kegiatan utama sekolah, yaitu proses belajar mengajar di kelas.  Kepala sekolah yang efektif ialah kepala sekolah yang menjalankan kepemimpinan secara efektif.  Oleh karena itu efektivitas kepemimpinan kepala sekolah adalah mereka yang membuka diri untuk adanya pengaruh guru dan pegawai terhadap persoalan penting sehingga produktivitas dan mutu kinerja sekolah akan bertambah baik jika semua unsur personil bekerja di bawah payung seorang pemimpin yang memenuhi harapan mereka.  Sebaiknya, kepemimpinan kepala sekolah yang tidak efektif adalah kepemimpinan yang cenderung negatif, penuh kepalsuan dan kepura-puraan di kalangan guru dan pegawai, yang cenderung lain kata lain tindakan, tidak saling percaya dang mengelak dari tanggung jawab, serta tidak melibatkan guru, bawahan dalam pengambilan keputusan.  Dengan demikian kinerja guru dan pegawai merupakan dampak dari perilaku kepemimpinan kepala sekolah.
Guru yang efektif adalah guru yang berkinerja tinggi, terutama kinerja mengajarnya, yang bisa menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi peserta didik untuk belajar dengan baik dan hasil, dan terampil dalam mengajar dengan berbagai metode, tampil dalam memberikan penguatan dan terampil pula dalam mengakhiri pelajaran, serta guru menjadi teladan atau model dalam pandangan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan.

Cara Meningkatkan Mutu Pendidikan Nasional


Pendidikan penting bagi siapa saja bukan hanya anak-anak namun semua orang juga membutuhkan pendidikan. Pendidikan bisa sidapatkann di bangku sekolah maupun di organisasi pendidikan non formal lainnya. Apapun pendidikan yang ditempuh pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan seseorang dari tidak tahu menjadi tahu dan mengerti. Mutu pendidikan sangat tergantung dari program pendidikan yang dilaksanakan. Bukan hanya itu pendidikan bermutu bisa didapatkan bila tenaga pengajar benar-benar bisa melaksanakan program pendidikan dengan baik. Agar Negara kita tidak kalah dnegan Negara tetangga tentu saja pemerintah harus meningkatkan mutu pendidikan yang ada. Pendidikan di Indonesia masih tergolong menengah kebawah karena sistem dan sarana yang kurang memadai.
Mutu pendidikan yang baik akan melahirkan generasi muda yang baik pula. Bila generasi muda memiliki pendidikan yang baik mereka bisa membangun negara dengan baik pula dan tidak ketinggalan zaman. Pendidikan sangat diperlukan untuk kemajuan suatu bangsa. Bila bangsa kita memiliki mutu pendidikan yang baik, perekonomian dan segala aspek pemerintahan bisa dijalankan dengan baik pula namun bila generasi penerus pendidikannya kurang Negara kita bisa dijajah lagi oleh bangsa lain. Pendidikan di Indonesia bisa ditempuh dnegan tiga cara yaitu pendidikan formal, nonformal maupun informal. Pendidikan formal mencakup pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal bisa di dapatkan di sekolah yang sudah dibangun oleh pemerintah. Pendidikan Tinggi adalah jalur pendidikan lanjutan dari sekolah menengah ke perguruan tinggi. Pendidikan tinggi ini snagat penting untuk mematangkan ilmu yang didapat sebelumnya.
Selain pendidikan formal, mutu pendidikan nonformal juga harus ditingkatkan karena jalur pendidikan ini disediakan bagi mereka yang ingin mematangkan pendidikan sebelumnya agar mereka bisa bekerja sesuai dengan bidangnya. Pendidikan ini untuk mengembangkan kemampuan pada peserta didik agar bisa bekerja dengan profesional nantinya. Beberapa pendidikan tersebut masih perlu ditingkatkan sehingga pemerintah harus bisa meningkatkan mutu pendidikan di negara ini. Untuk meningkatkan mutu pendidikan tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakuakn diantaranya:
• Perubahan kurikulum belajar
Kurikulum merupakan dasar atau jadwal pendidikan yang akan diajarkan oleh guru kepada peserta didiknya. Perubahan kulikulum ini bisa meningkatkan pendidikan namun dengan perubahan kurikulum ini kadang menimbulkan kontroversi bagi semua orang. Perubahan kurikulum ini harus dipertimbangkan dengan matang agar peserta didik dan pendidik bisa melaksanakannya dengan baik.
• Peningkatan mutu guru
Peningkatan mutu guru bisa dilakukan dengan penyeleksian guru pendidik sebelum mereka mengajar pada suatu sekolah. Dengan adanya seleksi yang tepat ini diharapkan guru benar-benar merupakan tenaga pilihan yang bisa membimbing muridnya dengan baik.
• Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Pada intinya bantuan ini dirancang pemerintah untuk membantu sekolah yang tidak mampu agar bisa menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yng layak dan dibutuhkan siswa didiknya. Namun kadang program ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga penyampaiannya masih belum optimal.
• Bantuan Khusus Murid (BKM)
Program pemerintah ini khusus untuk membantu biaya bagi murid yang tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan sama seperti anak lainnya.
• Sarana pendidikan yang maju
Bila mutu pendidikan di negara kita ingin maju maka sarana dari pendidikan tersebut harus ditingkatkan lebih baik lagi. Bila sarana pendidikan bagus dan modern maka siswa bisa melaksanakan pendidikan dengan nyaman. Kenyamanan mereka itulah yang menjadi kunci kesuksesan dalam proses belajar.
• Pemerataan pendidikan
Pendidikan tidak hanya untuk mereka yang berada di kota namun didaerah terpencil juga harus mendapatkan pendidikan yang layak. Inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk pemerataan pendidikan di semua wilayah.
http://www.jasapenulisanartikel.com/cara-meningkatkan-mutu-pendidikan-nasional/

Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesional


Sudah pasti sebagian besar guru tentu mengetahui tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).