Translate

Jumat, 15 November 2013

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA
A. Pengertian Hukum Pidana
Menurut Prof. Moeljatno, SH hukum pidan adalah keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersbeut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Pompe hukum pidan ialah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Prof. Smons berpendapat hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh dan yang diancam dengan nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut. Selanjutnya Prof. Van Hamel hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
R. Abdoel Jamali, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim. Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya sebagai berikut :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129.
  2. Kejahatan terhadap martabat, kedudukan presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 130-139.
  3. Kejahatan terhadap negara yang bersahabat dan kejahatan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara tersebut, diatur dalam Pasal 139-145.
  4. Kejahatan terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 153 bis-181.
  5. Kejahatan tentang perkelahian satu lawan satu, diatur dalam Pasal 182-186.
  6. Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, diatur dalam Pasal 187-206.
  7. Kejahatan terhadap kekuasaan umum, diatur dalam Pasal 207-241.
  8. Kejahatan tentang sumpah palsu atau keterangan palsu, diatur dalam Pasal 242-243.
  9. Kejahatan pemalsuan mata uang dan mata uang kertas negara serta uang kertas bank, diatur dalam Pasal 244-252.
  10. Kejahatan tentang pemalsuan materai dan merek, diatur dalam Pasal 253-262.
  11. Kejahatan tentang pemalsuan surat-surat , diatur dalam Pasal 263-276.
  12. Kejahatan terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 277-280.
  13. Kejahatan terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 281-303.
  14. Kejahatan tentang meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan, diatur dalam Pasal 304-309.
  15. Kejahatan tentang penghinaan, diatur dalam Pasal 310-321.
  16. Kejahatan tentang membuka rahasia, diatur dalam Pasal 322-323.
  17. Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, diatur dalam Pasal 324-337.
  18. Kejahatan terhadap jiwa orang, diatur dalam Pasal 338-350.
  19. Kejahatan tentang penganiayaan, diatur dalam Pasal 351-358.
  20. Kejahatan tentang kesalahan yang mengakibatkan luka atau matinya seseorang, diatur dalam Pasal 359-361.
  21. Kejahatan tentang pencurian, diatur dalam Pasal 362-367.
  22. Kejahatan tentang pemerasan, diatur dalam Pasal 368-371.
  23. Kejahatan tentang penggelapan, diatur dalam Pasal 372-377.
  24. Kejahatan penipuan, diatur dalam Pasal 378-395.
  25. Kejahatan tentang merugikan penagih utang atau orang yang berhak, diatur dalam Pasal 396-405.
  26. Kejahatan tentang pengerusakan barang atau penghancuran barang, diatur dalam Pasal 406-412.
  27. Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, diatur dalam Pasal 413-437.
  28. Kejahatan dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 438-479.
  29. Kejahatan tentang pertolongan jahat, diatur dalam Pasal 480-485.
  30. Kejahatan yang dilakukan berulang-ulang, diatur dalam Pasal 486-488.
Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan ”tindak pidana khusus” misalnya tindak pidana korupsi, subversi, narkotika, tindak pidana ekonomi.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam buku III KUHP. Macam-macam pelanggaran  adalah :
  1. Pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum yang diatur dalam Pasal 498-502.
  2. Pelanggaran terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 503-520.
  3. Pelanggaran terhadap kekuasaan umum , diatur dalam Pasal 521-528.
  4. Pelanggaran terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 529-530.
  5. Pelanggaran terhadap orang yang perlu ditolong, diatur dalam Pasal 531.
  6. Pelanggaran terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 532-547.
  7. Pelanggaran terhadap polisi daerah, diatur dalam Pasal 548-547.
  8. Pelanggaran dalam jabatan, diatur dalam Pasal 552-559.
  9. Pelanggaran dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 560-569.

B. Tujuan Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana ada dua macam :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif)
  2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
Jadi dapat disimpulkan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat.

C. Pembagian hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Hukum pidana objektif (ius Poenale) adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi :
    1. Hukum pidana material adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang :
• Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
• Siapa yang dapat dihukum.
• Hukuman apa yang dapat ditetapkan.
Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan syarat-syarat apa yang diperlukan seseorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi menjadi :
  • Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum)
  • Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti anggota TNI atau untuk perkara-perkara tertentu.
b. Hukum pidabna formal  adalah peraturan-peraturan   hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
  1. Hukum pidana subjektif (Ius Puniendi) adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subjektif, misalnya :
a. hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
b. Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
c. Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.



D. Peristiwa Pidana
Peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai pidana (hukuman).
Unsur-unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif..
Dari segi subjektif adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah, unsur-unsur kesalahan sipelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana. Dari segi objektif adalah berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memnuhi syarat-syarat seperti berikut :
  1. Harus ada suatu perbuatan, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undangundang. Pelakunya harus telah melakukan suatu kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi perbuatan itu memang dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.
  4. Harus ada ancaman hukumannya. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang dilanggar itu mencantumkan sanksinya.

E.  Macam-macam Perbuatan Pidana (Delik)
Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang malanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
  1. perbuatan pidana (delik) formal, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal undang-undang yang bersangkutan.
  2. Delik material, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
  3. delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja.
  4. delik culpa, adalah perbuatan pidana yang tidak disengaja.
  5. delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain.
  6. delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

F.  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  1. Sejarah Terbentuknya KUHP
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui S. 1915 No. 732 KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka KUHP dinyatakan berlaku melalui UU No. 1 Tahun 1946 (sudah diubah dan disesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia). Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana). Melalui UU No. 1 Tahun 1946 (29 September 1958). Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan W.V.S Negeri Belanda, W.V.S bersumber dari Code Penal Prancis, dan Code Penal Prancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi.
  1. Sistematika KUHP
KUHP terdiri dari tiga buku :
Buku I : Mengatur tentang Ketentuan Umum, terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri dari berbagai Pasal yang jumlahnya 103 Pasal (Pasal 1-103).
Buku II : Mengatur tentang Kejahatan terdiri dari 31 bab dan 385 Pasal (Pasal 104-448)
Buku III : Mengatur tentang Pelanggaran terdiri dari 10 bab yang memuat 81 Pasal (Pasal 449-569)
  1. Kekuasaan Berlakunya KUHP
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana, artinya bahwa KUHP tidak berlaku surut. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang bunyinya :
”Semua perbuatan tidak dapat dihukum selain atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang diadakan sebelum perbuatan itu terjadi” Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dari segi positif, artinya bahwa kekuatan berlakunya KUHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.
  1. Asas-asas yang Terkandung dalam KUHP
  1. Asas legalitas, berdasarkan adagium nullum delictum nullapoena sine praevia lege poenale. Artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini tampak dari bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  2. Asas teritorialitas adalah asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. Tetapi KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kebebasan diplomatik berdasarkan asas ”ekstrateritoritod”.
  3. Asas nasional aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan juga asas personalitet.
  4. Asas nasional pasif, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan.
  5. Asas universalitas, adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara manapun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh : pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negra bukan negara Indonesia.

G. Jenis-jenis Hukuman
Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP menentukan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukum pokok adalah :
  1. Hukuman mati
  2. Hukuman penjara
  3. Hukuman kurungan
  4. Hukuman denda
Hukuman tambahan adalah :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman putusan hakim.
Perbedaan antara hukuman pokok dengan hukuman tambahan adalah :
  • Hukuman pokok terlepas dari hukuman lain, berarti dapat dijatuhkan kepada terhukum secara mandiri.
  • Hukuman tambahan hanya merupakan tambahan pada hukuman pokok sehingga tidak dapat dijatuhkan tanpa ada hukuman pokok (tidak mandiri).
Pidana Tutupan :
  • Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 tahun 1946 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
  • Selanjutnya pada ayat 1 dinyatakan pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu cara melakukan perbuatan itu aatau akibat dari perbuatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat.
  • Tempat untuk menjalani pidana tutupan adalah rumah tutupan (PP No. 8 tahun 1948).
  • Rumah tutupan lebih baik dengan rumah tahanan dari segi fasilitasnya, misalnya masalah makanan.
  • Pidana tutupan sama juga dengan pidana penjara hanya beda dari fasilitasnya.
  • Jadi orang yang menjalani pidana tutupan adalah perbuatan pidana yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati, kriterianya diserahkan kepada hakim.
  • Dalam praktek pidana tutupan hanya terjadi 1 kali saja yaitu putusan Mahkamah Agung Tentara RI tanggal 17 Mei 1948 yaitu perkaa kejahatan peristiwa 3 Juli 1946.

    Sumber: 
    http://tiarramon.wordpress.com/

Tidak ada komentar: