Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi
bagi yang melanggarnya.
Jenis-jenis hukum
- Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan
Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang,
maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
- Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
- Hukum
Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum
Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata,
persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
- Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Sumber: http://kinantiarin.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar